Dwi Pranoto
Masyarakat Jember masa
lalu tak dapat dibayangkan sebagai suatu masyarakat yang sepenuhnya
terintegrasi ke dalam suatu sistem kebudayaan yang padu. Gelombang migrasi
dengan latar sosial dan kebudayaan yang beragam yang disertai kekuasaan politik
sebagai faktor penentu utama dalam penggorganisasian sosial membuat pembauran
sosial dan budaya tak dapat sepenuhnya terjadi – bahkan jejaknya sampai hari
ini masih kita saksikan seperti pengelompokan besar etnis Madura di sebelah
Utara dan etnis Jawa di sebelah selatan, pun pada produk-produk budaya yang
terpisah sampai hari ini, walaupun juga berkembang dialek Jawa-Jemberan di
antara bahasa Jawa dan Madura yang masih terus dipraktikan di tengah masyarakat
hari ini – . Pola migrasi yang mengikuti mobilisasi untuk kepentingan ekonomi
dan penempatan-penempatannya pada kantong-kantong ekologi perkebunan yang
teradministrasi tampaknya membuat rintangan atau batasan interaksi sosial yang
terus menerus antar kelompok masyarakat.
Faktor utama pembentuk masyarakat Jember pada dasarnya
adalah kekuasaan politik yang mengorganisir kepentingan-kepentingan ekonomi
yang telah sejak masa kolonial menempatkan masyarakat sebagai entitas yang
teradministrasi. Tentu saja, proses pembentukan masyarakat Jember bukan
berlangsung satu arah, tapi bersifat timbal-balik. Namun demikian, modal
sosio-kultural yang sejak awal dilemahkan dengan menyekatnya dalam ruang-ruang
ekologi dan administrasi membuat kekuataan oposisional yang merupakan respon
terhadap kekuatan politik dominan lebih banyak bersifat laten dan non-frontal
serta menyebar. Karakter resistensi semacam ini tampaknya sebagian besarnya
terus berlanjut sampai hari ini.
*
Sebelum berdirinya perusahaan
perkebunan pada abad 19 wilayah Jember hampir-hampir tidak diketahui. Informasi
mengenai Jember hanyalah serpihan-serpihan kecil yang berserak dalam kajian
tentang Blambangan. Sementara, kajian tentang Blambangan terlalu sedikit jika
dibandingkan dengan wilayahnya yang pernah membentang dari Probolinggo sampai
Banyuwangi dan dari Pantai Utara sampai Pantai Selatan, yang keberadaannya
dikabarkan dalam kronik-kronik lokal lebih kurang seumur dengan Majapahit. Hal
ini, tentu saja, menjadi suatu kesulitan untuk menggali lebih jauh mengenai
masa lalu masyarakat Jember sebagai suatu “kesatuan” sosial di mana sistem
kebudayaan yang dihayati memberikan arah untuk tindakan-tindakan ekonomi.
Nusa
Barong 1772 – 1777, barangkali sedikit dapat memberikan gambaran bagaimana suatu
kelompok masyarakat menyelenggarakan kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Upaya memahami Nusa Barong pada masa tersebut,
bagaimanapun, tidak dapat dilepaskan dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang
mempengaruhi keberdaannya. Pecahnya Perang Bayu 1771 -1773 telah mengganggu,
menghancurkan, dan kemudian mengubah sistem perdagangan regional yang bertumpu
di Pelabuhan Pangpang. Para pedagang diaspora; Mandar, Bugis, Bali, Cina, dll;
yang sebelum pecah perang merupakan pelaku-pelaku ekonomi yang menjadi tulang
punggung Pelabuhan Pangpang terancam dengan sistem monopoli VOC. Perdagangan
relatif bebas, dengan hanya intervensi yang minim dari kekuasaan politik –
negara/kerajaan –, yang terselenggara di Pangpang berantakan dengan serbuan
VOC. Para pedagang yang terancam kepentingannya, secara langsung maupun tidak
bergabung dengan kekuatan Bayu untuk melawan VOC. Berakhirnya Perang Bayu,
jatuhnya Blambangan dan diikuti dengan berlakunya sistem monopoli di
Blambangan, terutama di Pelabuhan Pangpang, mendorong para pedagang untuk
keluar dari Blambangan. Nusa Barong dipilih sebagai pelabuhan bebas baru
menggantikan Pangpang, salah satunya karena keuntungan alamnya – letaknya
relatif terpencil dan pantainya yang berbukit-bukit terjal membuat akses menuju
dan ke dalam pulau menjadi sulit –. Lebih kurang selama delapan tahun Nusa
Barong menjadi pelabuhan bebas yang mewadahi para pedagang dari berbagai etnis
dengan komoditas seperti bahan pangan, senjata, candu, kain, sarang burung dan
lilin.
Dalam kurun lebih kurang delapan tahun, Nusa Barong
paling tidak mengalami empat kali pergantian kepemimpinan – dari Sindukapa ke
Sindubromo ke Juragan Jani ke Nakhoda Sabak –, hal ini menggambarkan tingginya
dinamika sistem ekonomi politik “bebas” di Nusa Barong. Konflik yang berujung
pada pembunuhan (perang) dan pelarian diri menjadi mekanisme internal untuk
mencapai ekuilibrium sistemik. Jika kita asumsikan Nusa Barong sebagai suatu
unit politik dan unit ekonomi, hubungan antara ekonomi dan kekuasaan politik sui generis dalam bentuk negara di Nusa
Barong boleh dikatakan tak terpisahkan. Hal ini berbeda dengan di Blambangan,
di mana unit ekonomi dengan kekuasaan politik terpisah dan hubungan keduanya
diantarai oleh pajak dan upeti. Pengusasa Nusa Barong selain sebagai penguasa
ekonomi juga sekaligus penguasa politik.
Penaklukan Nusa Barong tahun 1777, setahun kemudian
dibumi hanguskan (18 Agustus 1778), boleh dikatakan merupakan keberhasilan VOC
(Belanda) menstandarisasi sistem ekonomi, khususnya di seluruh Pulau Jawa. Hal
ini menjadi semacam prakondisi untuk datangnya sapuan transformasi lebih besar
pada abad 19: liberalisasi ekonomi.
Bercokolnya VOC mengubah sistem ekonomi yang telah
berlaku berabad-abad; hubungan perdagangan yang relatif bebas dari kekuasaan
politik membuat arus perdagangan bergerak bebas tanpa secara ketat mengindahkan
batas-batas kedaulatan yang melahirkan beragam sistem perdagangan lokal pada
akhirnya terseragamkan sebagai sistem ekonomi kolonial yang monopolistik. VOC
yang berperan laksana negara tidak hanya mengatur penyerahan upeti atau pajak,
namun sekaligus memberlakukan peraturan monopolistik di mana orientasi
perdagangan luar negerinya mendesakan ketersediaan komoditas-komoditas ekspor
dari tanah jajahan. Penghancuran total Nusa Barong pada tahun 1778, disamping
karena pulau yang mereka sebut pulau miskin tersebut menjadi sarang para pengganggu
keamanan kegiatan perdagangan juga karena hasil sarang burung dan lilin yang
bernilai sebagai komoditas ekspor tidak memenuhi kuota ekonomis.
Pengambilalihan VOC oleh pemerintah Belanda, yang berarti
pengelolaan Hindia Belanda berada langsung di bawah pemerintahan Belanda,
hampir tak mengubah sistem ekonomi yang diinstal oleh VOC, bahkan
mengintensifkan dan memperluasnya. Kebijakan tanam paksa pada masa pemerintahan
konservatif dan disusul gelombang privatisasi berlandas UU Agraria 1870 pada
masa pemerintahan liberal, bagaimanapun, dapat dibaca sebagai semakin gencarnya
penggalakan orientasi ekspor. Kebijakan tanam paksa dan kemudian disusul dengan
privitasasi dalam bentuk beroperasinya perusahaan-perusahaan perkebunan swasta
mengubah pola tanam dari yang lebih berorientasi subsisten ke pola tanam
komersial, mengubah sistem penguasaan atas tanah, dan mengubah hubungan
produksi dalam masyarakat.
Membuka Jember
Perang Bayu tampaknya
menjadi faktor penting dalam pembentukan Jember. Salah satu perang paling
brutal dan kejam di Nusantara pada abad 18 itu tak hanya mendampakan jatuhnya
Blambangan, tapi juga merosotnya jumlah penduduk sampai hanya tersisa kurang lebih
10% karena mati dalam perang, wabah penyakit, kelaparan, dan migrasi ke luar
wilayah. Pasca perang Bayu juga dilakukan reorganisasi administratif yang
memisahkan Blambangan menjadi Blambangan Timur dan Blambangan Barat. Blambangan
Barat terbagi menjadi empat distrik: Sentong (sekarang Bondowoso), Jember,
Prajekan, dan Sabrang. Reorganisasi administrasi ini penting artinya bagi VOC
untuk menciptakan keteraturan dan ketentraman sebagai suatu kondisi yang
dibutuhkan untuk memaksimalkan nilai ekonomi suatu wilayah. Pemisahan
Blambangan Barat sebagai unit administratif tersendiri dilandasi oleh karakter
kultural penduduknya – menurut Pieter Luzac penduduk Blambangan Barat yang
telah banyak memeluk Islam tidak memiliki karakter liar sehingga relatif mudah
ditertibkan –, dan potensi komoditasnya. Berbeda dengan wilayah Blambangan
Timur yang selama beberapa tahun tidak dikenakan pembayaran pajak dan upeti,
Blambangan Barat, melalui mantri-mantri yang mengepalai distrik setiap tahun
diwajibkan membayar upeti dengan total mengirim 3 koyan beras (kira-kira 30
pikul atau lebih kurang 6 ton beras), 1½ pikul lilin (lebih kurang 1 kwintal),
1 pikul merica (lebih kurang 67 kg), dan ½ pikul kapas (lebih kurang 33 kg) ke
benteng VOC di Adiraga, Panarukan, dan Lumajang. Kewajiban membayar upeti
sebesar itu, dengan jumlah penduduk 400 jiwa (terdiri dari orang tua laki-laki
dan perempuan serta anak-anak) dan tanpa tekhnologi pertanian yang memadai,
tentu sangat memberatkan. Belum lagi harus mengirim ke benteng VOC dengan akses
jalan yang sebagian besarnya tak dapat dilalui pedati.
Awal
abad 19 ditandai dengan berbagai gejolak di dunia Internasional yang
mempengaruhi kebijakan kolonial di Indonesia. Likuidasi VOC yag disertai dengan
penyerahan wilayah kolonial ke Pemerintah Belanda dibayang-bayangi oleh kecamuk
perang di berbagai wilayah Eropa dan semangat liberalisme yang dihembuskan oleh
keberhasilan Revolusi Prancis. Pada saat yang sama Belanda yang diduduki
Prancis berperang melawan Inggris. Perdebatan antara kaum liberal dengan kaum
konservatif mengenai bagaimana Belanda mengelola tanah jajahan berlangsung
seru. Kaum liberal menghendaki politik di tanah jajahan yang berlandas
kebebasan dan kesejahteraan umum dengan menerapkan sistem pajak menghadapi
tentangan dari kaum konservatif yang cenderung mempertahankan politik dagang VOC
dengan sistem tanam wajib atau penyerahan wajib (upeti). Meskipun kaum
konservatif menguasai pemerintahan Belanda, namun kebijakan pemerintahan tanah
jajahan di Hindia Belanda boleh dikatakan cenderung liberal dengan upaya
menginstal sistem birokrasi modern. Namun demikian liberalisme yang hendak
diterapkan Gubernur Jendral Daendles (1808 – 1811), yang dibayang-bayangi oleh
ancaman Inggris dan bangkrutnya kas negara, memaksanya tetap menerapkan
penyerahan wajib seraya melakukan eksperimen menjual banyak lahan kepada orang-orang
Cina. Pada masa pengganti Daendles, saat Belanda dikuasai Inggris, Raffles
(1811 – 1816) yang juga liberal membeli kembali lahan-lahan yang telah dijual
Daendles kepada orang-orang Cina karena memicu banyak kerusuhan yang disebabkan
oleh penghisapan dan penindasan. Raffles juga mengganti kebijakan penyerahan
wajib dengan sistem pajak tanah (landrent
system). Jika Daendles mengekspresikan liberalisme dengan menekankan pada
pembentukan sistem birokrasi yang hirarkis untuk memangkas otoritas feodal guna
efisiensi pemerintahan, Raffles bergerak lebih dalam dengan menekankan hak
perorangan melalui privatisasi atau mengakui hak atas tanah misalnya. Namun
demikian, keduanya tidak dapat menyelamatkan krisis finansial yang kemudian
semakin amblas setelah Perang Jawa (Diponegoro) 1825 -1830 dan perang dengan
Belgia. Naiknya Van den Bosch yang menghabisi hampir seluruh gagasan
liberalisme dengan kembali menerapkan merkantilisme VOC, bahkan lebih luas dan
dalam, melalui kebijakan tanam paksa dan menghidupkan kembali “birokrasi”
feodal, tidak hanya berhasil menyelamatkan krisis finansial, bahkan memakmurkan
kerajaan Belanda melalui penghisapan tanah jajahan yang memiskinkan masyarakat
pribumi. Max Havelaar, of de koffi-vellingen der Nederlandsche Handel-Maatschappy
(1860), novel karya Multatuli (Eduard Douwes Dekker), dapat menjadi gambaran
umum bagaimana sistem tanam paksa van den Bosch memeras tenaga rakyat melalui
tangan aristokrasi lokal yang kejam.
Apa
yang perlu diperhatikan dari pemaparan singkat satu abad di atas, sekitar paruh
abad 18 sampai paruh abad 19, adalah lenyapnya perdagangan bebas yang secara
relatif berlangsung tanpa sekat-sekat otoritas politik. Hancurnya Nusa Barong
sebagai basis perdagangan bebas dan elan egalitarian menjadi semacam monumen
simbolik tibanya periode sistem tuan-kawula, sistem majikan-buruh dalam
kehidupan ekonomi yang hampir-hampir tanpa alternatif jalan keluar. Setelah
padamnya perlawanan Nusa Barong era ketentraman menggenang di Blambangan Barat
yang tak lain merupakan upaya pelestarian status
quo yang menjadi syarat bagi pertumbuhan ekonomi corak kapitalistik.
Tercatat hanya ada satu gangguan keamanan serius di wilayah yang sekarang
menjadi Kabupaten Jember sepanjang satu abad, yakni pemberontakan Aria Gladak
(1815) dari desa Keting yang tampaknya membasis pada gagasan kosmologis Ratu
Adil. Tapi pemberontakan Aria Gladak hanya berumur “semalam”, jauh jika
dibandingkan dengan perlawanan Nusa Barong yang berlangsung bertahun-tahun.
Pemisahan Blambangan Barat sebagai unit administrasi
tersendiri, saya kira, menjadi faktor penting untuk menjaga ketentraman sebagai
syarat untuk menggerakan roda ekonomi kolonial. Hindia Belanda, di mana
Blambangan Barat atau kurang lebih wilayah Jember saat ini berada di dalamnya,
beserta masyarakat penghuninya, bagaimanapun dipandang sebagai modal besar bagi
negeri penjajah untuk bersaing dalam perlombaan merkantilitis bangsa-bangsa
Eropa yang semakin sengit pada masa senjakalanya yang dengan susah payah
menahan sapuan liberalisme yang rekah fajarnya ditandai oleh Revolusi Prancis
dan Revolusi Industri. Berakhirnya tanam paksa atau cultuurstelsel atau cultivation
system yang menyengsarakan menyusul kemenangan kaum liberal di Belanda pada
pertengahan abad 19 menjadi babak baru dalam pengelolaan tanah jajahan di mana
peran negara yang semula menjadi regulator dan operator ekonomi berubah belaka
menjadi regulator yang memastikan berjalannya sistem ekonomi liberal melalui
perusahaan-perusahaan swasta sebagai operatornya.
Liberalisasi di Jember tidak hanya ditandai dengan
berdirinya perusahaan perkebunan partikelir, NV Landbouw Maatschappij Oud-Djember (LMOD), tahun 1859, tapi juga pembukaan ruas-ruas jalan dan jalur rel
kereta api, pembuatan irigasi, pembangunan fasilitas layanan kesehatan, penataan
sistem birokrasi, penataan relasi produksi, dan semakin meningkatnya peran lembaga-lembaga
keuangan. Berlakunya Undang-Undang Agraria (Agrarische
Wet) tahun 1870, walaupun memuat juga perlindungan tanah bagi para pribumi,
boleh dikatakan sebagai pembuka jalan untuk komodifikasi tanah. Liberalisme,
bagaimanapun, mendorong terwujudnya komodifikasi tanah (alam) dan tenaga
manusia. Dapat dibayangkan ribuan hektar hutan, yang berstatus tanah negara,
dibuka dan berubah menjadi lahan perkebunan melalui pemberian hak erfpacht (hak guna usaha) pada
pengusaha yang di dalamnya terkandung hak eigendom
(hak milik) sehingga dapat diagunkan dan diwariskan. Apa yang sangat diperlukan
untuk membuka hutan, mempersiapkan lahan perkebunan, dan mengolah lahan
perkebunan adalah tenaga manusia. Oleh karena penduduk Jember pada masa itu tak
mencukupi untuk memenuhi permintaan tenaga kerja, maka didatangkanlah
buruh-buruh dari luar Jember. Pada awalnya, saat perkebunan tembakau digarap
pada lahan kering, buruh dari Madura banyak didatangkan karena dianggap cakap menggarap
tanah tegalan. Kemudian juga didatangkan buruh orang Jawa saat perkebunan
tembakau digarap di lahan basah, yang ternyata lebih berhasil.
Pembukaan perkebunan yang besar-besaran di Jember
memerlukan tenaga buruh yang besar-besaran juga. Hal ini menjadi masalah
tersendiri, kelangkaan tenaga buruh memicu persaingan antar perusahaan untuk
mendapatkannya. “Pembajakan” tenaga buruh antar perusahaan mendorong
perusahaan-perusahaan untuk bersama-sama memprakarsai Besuki Immigration Bureu (BIB) yang fungsi pokoknya adalah
mencukupi kebutuhan tenaga buruh bagi perusahaan. Pendirian BIB bukan saja
mengubah jalur rekrutmen tenaga buruh dari makelar menjadi kelembagaan, namun
juga sekaligus mengubah hubungan antara perusahaan dan buruh yang semula
diantarai oleh personal menjadi diantarai oleh prosedur administratif, kontrak
kerja. Pada kenyataannya perubahan perekrutan tenaga buruh dari informal menjadi formal kurang berhasil. Namun usulan untuk mengontrol buruh secara
ketat dan keras oleh perusahaan melalui pemberlakukan Poenale Sanctie; secara umum berisi ancaman denda dan penjara bagi
buruh yang lari, meninggalkan pekerjaan, dan mengabaikan pekerjaan; tidak
disetujui. Pemerintah justru menjanjikan sokongan dalam bentuk fasilitas
kolonisasi dan layanan kesehatan buruh.
Liberalisasi ekonomi mengubah lanskap dan sosial-budaya
di Jember. Secara gradual lahan-lahan di Jember mengalami privatisasi. Melalui
klaim negara atas tanah “terlantar” yang luas yang kemudian dapat digarap
melalui pemberian hak erfpacht dan
penerapan aturan sewa untuk tanah milik penduduk pribumi maka mulailah tanah
menjadi barang komoditi. Gelombang para pendatang dari luar Jember untuk
menjadi tenaga buruh perkebunan, formalisasi relasi produksi pada perusahaan-perusahaan,
dan birokratisasi mengubah sepenuhnya wajah Jember dari wilayah “tak bertuan”
yang dihuni kelompok-kelompok masyarakat egaliter yang terpencar menjadi unit
politik yang teradministrasi, menjelma jadi kota pada tahun 1883, yang terpisah
dari Regentschap Bondowoso. Dan kemudian menjadi Kabupaten pada tahun 1928.
Berbeda dengan daerah-daerah lain pada umumnya,
Banyuwangi misalnya – di mana sentimen aristokratif relatif masih nampak dalam
masyarakatnya –, tidak ada kekuasaan aristokrasi yang mempengaruhi relasi
sosial dalam masyarakat. Penggambaran Pieter Luzac pada tahun 1773, walaupun
tidak tepat benar, dapat menjadi pengenalan awal terhadap masyarakat Jember
lama, khususnya kala terpisah menjadi Blambangan Barat. Pengerahan tenaga kerja
lokal untuk buruh di perkebunan, misalnya, tidak melalui jalur Patinggi atau
Kepala Desa untuk mengumpulkan penduduk. Pada konteks ini, kontrol atau
kekuasaan kolonial terhadap masyarakat di Jember tidak menggunakan jalur
tradisional. Namun hal ini bukan berarti mudah untuk menginstal sistem
birokrasi modern pada masyarakat Jember. Sebab, pada daerah-daerah lain pada umumnya
penerapan sistem birokrasi modern pada mulanya diterapkan bersamaan dengan
sistem birokrasi tradisional dimana kewenangan yang terkandung dalam sistem
birokrasi modern biasanya hanya bekerja efektif pada lingkup kekuasaan
aristokratif pada hirarki tertentu, atau sistem birokrasi modern tidak dapat langsung
bekerja pada individu-individu dalam masyarakat tanpa bantuan sistem birokrasi
tradisional.. Boleh dikatakan di Jember sistem birokrasi modern tidak mempunyai
“induk semang” untuk membuatnya segera dapat beroperasi secara efektif. Tentu
saja faktor jarangnya penduduk juga menjadi salah satu sebab pentingnya, begitu
juga dengan mayoritas penduduk pendatang yang bermukim di Jember setelah banyak
berdirinya perusahaan perkebunan.
Resistensi
Penduduk Jember
Sejak dihancurkannya
Nusa Barong memang tak lagi ada berkobar perang bertahun. Tapi itu tak berarti
penentangan penduduk Jember terhadap upaya-upaya penundukan pemerintah
pendudukan absen di sepanjang riwayatnya. Ketiadaan kekuatan yang bertumpu pada
kekuasaan aristokrasi dan ekonomi, penentangan atau perlawanan tak lagi
mengambil bentuk frontal dengan basis massa yang besar. Perlawanan frontal Aria
Gladak yang berlandas pada legitimasi kosmologis barangkali merupakan
perlawanan terbuka terakhir yang dapat diperhitungkan meski hanya berlangsung
“semalam”. Sekemudian penentangan mengambil bentuk seperti pembangkangan,
pengabaian, dan sabotase.
Penentangan non-frontal awal paling kentara pada masa
liberalisasi ekonomi adalah ketika pengusaha-pengusaha perkebunan menyewa
tanah-tanah pertanian penduduk secara individual. Pemilik-pemilik tanah
menerima tawaran sewa lahan, paling lama 5 tahun dan dapat diperbaharui lagi,
dari para pengusaha perkebunan. Dalam hal ini para pemilik tanah menyediakan
lahan untuk ditanami tanaman-tanaman produksi yang laku di pasaran luar negeri
dan mengelolanya. Sementara para pengusaha menyediakan bibit dan membeli hasil
panenan dengan harga yang sudah ditentukan secara sepihak dan, tentu saja,
memberikan nasehat berkait tekhnologi pengolahan lahan dan perawatan tanaman
yang tepat. Namun demikian, para petani pemilik lahan ternyata tidak memenuhi
janji sewa lahan yang disepakati. Mereka, para petani pemilik lahan, kerap
menerima kontrak lain atas tanah mereka sebelum kontrak pertama habis masa
sewanya, sehingga terjadi kontrak ganda atas satu bidang lahan. Hal ini sudah
pasti memberikan kerugian pada pengusaha perkebunan.
Ketika para pengusaha perkebunan mengelola tanah-tanah
melalui hak erfpacht, penentangan non-frontal dilakukan oleh para buruh. Para
buruh yang didatangkan dari Madura dengan latar belakang kultur tegalan,
terlebih saat terjadi persaingan antar perusahaan karena kondisi terbatasnya
alokasi tenaga buruh, kerap melakukan pembangkangan “kontrak” dengan
meninggalkan lahan yang dikerjakannya dan pindah ke perusahaan lain. Problem
ini kemudian berusaha diperbaiki dengan mendirikan BIB untuk mengubah jalur
personal (makelar) pendatangan dan pengelolaan tenaga buruh menjadi jalur
kelembagaan. Namun demikian, ternyata hal ini tak mengurangi secara signifikan
kasus pembangkangan dan pengabaian kerja. Usulan penerapan poenale sanctie, saya kira, mengekspresikan betapa rumitnya
persoalan penundukan tenaga buruh ini.
Penentangan para buruh secara sekilas tampaknya
membuahkan hasil karena terperhartikannya kebutuhan-kebutuhan buruh, walaupun
hal ini tidak juga bisa dilepaskan dari penerapan politik etik, seperti
dibangunnya fasilitas-fasilitas layanan kesehatan untuk buruh dan jalur-jalur
transportasi yang memudahkan mobilitas para buruh, tentu saja disamping
memudahkan pengangkutan komoditi. Apa yang tak boleh diabaikan adalah bahwa
kesejahteraan sosial pada hakekatnya merupakan salah satu cita-cita
liberalisme. Namun demikian, cita-cita kesejahteraan sosial dalam liberalisme
ini tak dapat dilepaskan dari upaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar
dari meningkatnya produktivitas tenaga buruh melalui efisiensi dan
mengefektifkan tenaga buruh. Model kesejahteraan semacam ini di mana negara
memberikan insentif pada pengusaha secara tidak langsung melalui pemberian
fasilitas pada buruh ini pada dasarnya tak berbeda dengan kebijakan subsidi
pertanian oleh rezim Soeharto. Subsidi bibit dan pupuk untuk tanaman bahan
pangan pokok, padi, adalah upaya untuk menstabilkan harga beras murah yang berkorelasi
dengan mempertahankan upah buruh murah. Kelak, setalah tahun 1980-an, peran
negara yang dikenal sebagai welfare state
ala keynesian ini dilucuti oleh tibanya gelombang gagasan neo-liberalisme yang
menghendaki hanya mekanisme pasarlah yang boleh mengambil peran dalam kebebasan
ekonomi, apa yang dikenal sebagai fundamentalisme pasar.
Malaise
dan Kedatangan Jepang
Depresi Besar 1930
memporak-porandakan proses struktural penanaman liberalisme ekonomi di
Indonesia. Perkebunan-perkebunan besar di Jember yang tanaman komersialnya;
tembakau, karet, kopi, coklat; yang mengandalkan pasar internasional untuk
menyerap produk komoditinya mengalami limbung, bahkan runtuh. Bersama
pengurangan produksi secara drastis dan penutupan perkebunan para buruh ikut
terjerembab dalam kemelaratan yang dalam. Perekonomian yang diantarai uang yang
secara berangsur mulai diterima, yang inheren dalam komodifikasi tenaga kerja, kehilangan
tambatan paling penting yang menjamin bekerjanya mekanisme ekonomi kebutuhan
dalam diri individu.
Pada sisi lain kondisi Depresi mendorong timbulnya
benih-benih radikalisasi petani dan buruh. Terguncangnya, bahkan runtuhnya, sistem
pengupahan yang mengikat buruh dan majikan dalam suatu relasi produksi
perkebunan mengakibatkan para buruh dan petani mengambil alih lahan-lahan
perkebunan untuk kebutuhan subsisten dan memenuhi kebutuhan pasar lokal.
Kedatangan balatentara Jepang tahun 1942 semakin
memperdalam kondisi yang digali oleh Depresi. Fasisme militeristis Jepang
menghancurkan hampir seluruh lahan-lahan perkebunan untuk digunakan memenuhi
kebutuhan perang dan kebutuhan pangan tentara.
Kesengsaraan rakyat semakin parah dengan pemusatan tenaga yang digunakan
untuk kebutuhan perang melalui kerja paksa (rodi dan romusha).
Masa
Kemerdekaan Sampai Pasca-Reformasi
Pasca Proklamasi
kemerdekaan, Pemerintah Indonesia mewarisi kondisi ekonomi yang porak-poranda
akibat fasisme Jepang dan Perang Kemerdekaan. Pemulihan ekonomi mengalami beban
yang berat akibat hancurnya sebagian besar infrastruktur perekonomian, blokade
ekspor-impor oleh Belanda, inflasi yang tinggi, dan sistem keuangan yang tak
terintegrasi akibat beredarnya beragam mata uang. Selepas Konfrensi Meja Bundar
(KMB) 1949 yang menghasilkan pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda,
beban perekonomian nasional bertambah berat dengan pengalihan hutang-hutang
Hindia Belanda kepada Indonesia, menanggung pembiayaan puluhan ribu bekas
tentara Belanda dan KNIL.
Pada
sisi lain, situasi nasional yang berada dalam masa transisi membuat pemerintah
tak dapat mengubah sekaligus tata hukum kolonial. Upaya untuk memulihkan
ekonomi yang hancur akibat perang dan tuntutan mengganti sistem ekonomi
kolonial dengan sistem ekonomi nasional tersandera oleh hasil KMB yang
mengharuskan pemerintah meminta izin Belanda untuk mengambil kebijakan ekonomi
dan beroperasinya kembali perusahaan Belanda. Dalam konteks perkebunan, hasil
KMB tersebut tampaknya sejalan dengan rencana jangka pendek dan dan jangka
panjang Badan Perancang Ekonomi tahun 1947 yang hanya mengambil alih aset
ekonomi pemerintah Belanda namun memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan
partikelir yang masih mempunyai hak erfpacht
untuk kembali dan membuka perusahaan-perusahaan swasta lain untuk
berinvestasi.
Kebijakan
nasional mengenai beroperasinya kembali perusahaan perkebunan partikelir yang
masih mempunyai hak erfpacht
bagaimanapun tak sejalan dengan gerakan masyarakat di bawah. Setelah kepergian
Jepang dan disusul Proklamasi gelora nasionalisme yang menggelombang
terekspresikan oleh buruh-buruh dengan menduduki dan menggarap kembali
lahan-lahan perkebunan dengan tanaman subsisten dan tanaman perkebunan untuk
memenuhi kebutuhan pasar domsetik. Ikatan para buruh dengan lahan sebagai suatu
kesatuan nasional, rakyat dan tanah airnya, dan diperkuat dengan riwayat
pembukaan hutan, mendorong perasaan memiliki terhadap tanah-tanah perkebunan
yang mereka garap. Di Ketajek, misalnya, para buruh selain menanami lahan-lahan
perkebunan juga membangun perkampungan dengan berbagai fasilitas pendukungnya.
Sementara perkebunan Sukorejo diubah fungsinya sebagai basis perlawanan militer
Front Jember Timur. Pemogokan dan pembakaran fasilitas-fasilitas perkebunan
menjalar ke sejumlah perkebunan di Jember. Resistensi para buruh perkebunan
yang menolak kembalinya penguasaan lahan oleh para pengusaha perkebunan
partikelir mencerminkan tidak sinkronnya antara kebijakan nasional dengan
kehendak masyarakat buruh.
Ketidaksesuaian
antara kebijakan nasional dan kehendak masyarakat lokal yang didorong sebagian
besarnya oleh kebutuhan subsisten terlihat dengan jelas dalam UU Darurat No.16
Tahun 1951 tentang pelarangan aksi pemogokan yang ditentang oleh elemen buruh. Hal
ini, bagaimanapun, merupakan salah satu contoh bagaimana pemerintah yang
merupakan pelembagaan proses redistribusi ekonomi berupaya mengintegrasikan
masyarakat yang merupakan salah satu agen produksi ke dalam satu sistem ekonomi
tertentu. Pada satu sisi pemerintah yang baru seumur jagung terhegemoni oleh
sistem ekonomi internasional melalui hasil-hasil KMB yang memuat agenda-agenda
liberalisme. Sementara, pada sisi lain, masyarakat yang selama ratusan tahun
mengalami proses penghancuran sistem sosial-budaya yang disebabkan proses
penanaman liberalisasi ekonomi yang memelaratkan mendapatkan momentumnya –
secara berurutan peristiwa malaise, fasisme Jepang, dan Proklamasi – berupaya
melepaskan diri dari dominasi yang membelenggunya. Namun demikian, tindakan
melepaskan dari agenda liberalisme dengan membatalkan hasil-hasil KMB tahun
1956 dan disusul dengan memotong hubungan dengan IMF dan Bank Dunia
mengakibatkan krisis ekonomi yang lebih dalam dan menghancurkan hingga berujung
pada pergantian rezim politik. Sementara, Presiden Abdurrahman Wahid, Gus Dur,
yang membangkang terhadap IMF, alih-alih mematuhi nasehat pengetatan anggaran
oleh IMF justru mengambil kebijakan growth story, juga harus tumbang di tengah
jalan.
Hal
yang menarik adalah naiknya Gus Dur sebagai Presiden Indonesia disusul dengan
maraknya pengambilalihan tanah-tanah perkebunan dan pinggir hutan oleh
masyarakat. Tampaknya, sinyal kuat kebijakan ekonomi Pemerintah Gus Dur yang
pro pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang juga menjadi isyarat berada di luar
sistem ekonomi internasional yang dominan mendapat respon masyarakat secara
radikal. Kasus-kasus sengketa tanah yang yang tumbuh sejak masa Depresi sampai
Proklamasi dan direpresi dengan sangat keras oleh Rezim Soeharto mendapatkan
momentumnya untuk bangkit.
Masalah
pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi internasional yang
menyebabkan ketegangan hubungan antara pusat dan daerah ini pada masa Orde Baru
“diselesaikan” dengan mekanisme kekerasan. Rezim Soeharto yang berorientasi
utama pada pembangunan ekonomi berkepentingan untuk menciptakan stabilitas
politik dan keamanan untuk menjamin kondisi yang ramah bagi investasi swasta.
Liberalisme
ternyata tak juga terbendung pasca Reformasi. Upaya agak meredam laju
liberalisasi oleh pemerintahan Gus Dur dengan membangkang nasehat IMF yang
tertuang dalam LoI, langsung atau tidak, menjatuhkan Gus Dur dari kursi
kepresidenan. Setelah Gus Dur, Indonesia semakin dalam masuk ke dalam
liberalisme yang ditandai dengan privatisasi BUMN, deregulasi peraturan untuk
membersihkan hambatan pasar, pencabutan berbagai subsidi, dan lain-lainnya.
Liberalisasi pasar yang, menurut Polanyi, membutuhkan pengorganisasian politik
dimainkan dengan sungguh-sungguh oleh negara.
Sektor pertanian, pada sisi lain, belum majunya tekhnologi
pertanian dan sebagian besar pertanian yang dikelola pada lahan-lahan kecil
oleh petani gurem (79,4%) membuat proses produksi pertanian menjadi tidak
efisien. Apa yang hendak dikatakan adalah bahwa liberalisme pasar yang bertumpu
sepenuhnya pada mekanisme penawaran dan permintaan menutup mata terhadap
kondisi-kondisi produksi yang timpang antara pertanian yang maju dengan
pertanian yang dikelola pada lahan-lahan kecil. Situasi semacam ini tidak menguntungkan
para petani gurem. Pada gilirannya pertanian menjadi sektor yang menyengsarakan
dan memicu ditinggalkan. Pada kenyataannya, kita bisa lihat, wilayah-wilayah
pedesaan yang merupakan kampung halaman petani gurem menjadi kantong-kantong
kemiskinan.
Pada konteks Kabupaten Jember yang sektor pertaniannya
didominasi lebih dari 79,4%, petani yang mengolah lahan kurang 0,5 ha, liberalisme pasar membuat sektor pertanian
menjadi masalah, bukan hanya problem pendapatan tapi juga pada problem alih
fungsi lahan. Rata-rata pendapatan rumah tangga pertanian adalah Rp. 976.000
perbulan dan untuk menutupi kekurangan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan
mereka harus bekerja di sektor lain di luar pertanian. Sedangkan laju alih
fungsi lahan selama lima tahun sebesar 1.080 m2 (Sensus Pertanian
keenam 2013). Sementara pada data 2017 luas tanam lahan pertanian pada kategori
tanaman utama terus mengalami penurunan, kecuali untuk lahan tanaman jagung.
Sebagai gambaran, luas tanam lahan pertanian 170.395,0 ha pada tahun 2016
mengalami penurunan menjadi 165.697 ha pada tahun 2017, mengalami penyusutan 4.698
ha. Hal ini sudah pasti ikut mempengaruhi jumlah produksi sektor pertanian dan
jumlah petani.
Mencermati jumlah petani gurem (menguasai lahan kurang
dari 0,50 ha) sebesar 79,4% atau 257.248 rumah tangga pertanian, hal ini
mengindikasikan ketimpangan penguasaan lahan pada sektor pertanian. Kondisi
semacam ini berkontribusi membentuk struktur sosial pada masyarakat Jember,
yang 51% lebih dari angkatan kerjanya bekerja di sektor pertanian, yang
mencerminkan kesenjangan sosial yang lebar. Penurunan jumlah petani (rumah
tangga pertanian) sebesar 30% selama sepuluh tahun, dari 465.055 pada tahun
2003 menyusut menjadi 325.633 pada tahun 2013 atau berkurang 139.422,
kemungkinan besar dipengaruhi oleh ketimpangan penguasaan lahan yang tidak
menguntungkan secara ekonomi maupun sosial bagi kelompok petani gurem. Hal ini
juga dikonfirmasi oleh penurunan tajam jumlah rumah tangga pertanian yang
megolah lahan kurang dari 0,10 ha, dari 234.111 tahun 2003 menjadi 104.725,
turun sebesar 55% atau sebanyak 129.386.
Potensi yang mungkin dalam kondisi semacam ini adalah
terjadinya alih lahan pertanian yang dibarengi dengan terjadinya alih kerja.
Para petani gurem atau generasi berikutnya dari para petani gurem akan memasuki
lapangan kerja sektor-sektor non pertanian, pindah ke pusat kota atau/dan
pindah kerja ke kota-kota lain. Sektor-sektor industri dan jasa mungkin akan
menjadi tujuan dari alih kerja tersebut. Berangkat dari lapisan masyarakat
bawah yang memiliki halangan untuk mengakses pendidikan tinggi, sudah barang
tentu, sebagian besar dari mereka akan menjadi tenaga kerja tanpa keterampilan
yang akan menduduki lapisan terbawah dari hubungan produksi industrial.
Posisi lapisan bawah sosial, dalam hal ini petani gurem
hanya menjadi salah satu contoh kasus, semakin terdesak masuk dalam bingkai
liberalisme yang ekspansi pasarnya mengintegrasikan hampir seluruh produk
kultural dan natural ke dalam barang komoditi. Mengonsumsi bukan hanya mengubah
nilai interinsik barang komoditi menjadi bernilai guna, tapi juga mengubahnya
menjadi nilai sosial. Apa yang dikonsumsi individu memberikan gambaran di mana
posisinya dalam strukstur sosial. Untuk memberikan ilustrasi yang lebih jelas,
kita bisa kembali ke masa Orde Baru yang mana kelompok masyarakat yang makanan
pokoknya non-beras dianggap terbelakang. Interplasi untuk menjadi masyarakat
maju/modern semacam ini pada akhirnya bukan hanya mengubah diet harian, tapi
sekaligus mengubah sistem ekologi lokal dan sistem sosio-kultural kelompok
masyarakat tersebut serta tak jarang mengubah kemandirian pangan menjadi
ketergantungan pangan. Interplasi untuk menjadi masyarakat maju/modern pada
hari ini mengalami peningkatan dalam perluasan dan kedalamannya sehingga penghindaran-penghindaran
hampir mustahil dilakukan. Mari kita ambil contoh yang lebih mutakhir:
kebutuhan untuk mendatangi spot-spot yang instagramable pada dasarnya bukan
didorong semata oleh kebutuhan rekreatif yang bersifat personal, tapi juga,
bahkan lebih besar, didorong oleh interplasi untuk menjadi modern, untuk
menunjukan bahwa mereka bagian dari masyarakat maju. Namun demikian, upaya
mobilitas vertikal secara simbolik ini kerap menjadi sia-sia, saat massa jelata
berbondong-bondong mendatangi spot-spot populer, lapisan elite justru memburu
lokasi-lokasi tersembunyi yang kerap dikenal sebagai istilah escape. Inilah salah satu mekanisme
untuk mengintegrasikan, atau lebih tepatnya meringkus, seluruh lapisan
masyarakat ke dalam masyarakat liberal.
*
Sebelum tulisan ini
berakhir, saya kira harus dinyatakan di sini bahwa tulisan ini disusun
berdasarkan kajian pustaka. Sebenarnya dalam tubuh tulisan ini banyak menyimpan
catatan kaki. Namun, karena terdesak oleh tenggat waktu penyelesaiannya dan
cara penulisannya, catatan-catatan kaki tak dapat disajikan. Walaupun demikian,
pembaca dapat menelusuri sumber pustaka yang disajikan di bawah untuk
mengonfirmasi dan mengomparasi isi tulisan. Sudah barang tentu hal ini lebih
menyulitkan pembaca dibandingkan bila catatan kaki tersedia.
Saya berharap tulisan ini dapat menjadi titik
keberangkatan untuk membuka upaya-upaya kajian yang lebih rinci dan kritis.
![]() |
Daftar
Pustaka
Aprianto,
Tri Chandra; Dekolonisasi Perkebunan di Jember: Tahun 1930an – 1960an; Tesis,
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok, Juli 2011
Badan
Pusat Statistik Kabupaten Jember; Potret Usaha Pertanian Kabupaten Jember
Menurut Subsektor (Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2013 dan Survei
Pendapatan Usaha Rumah Tangga Pertanian 2013)
_______________ ; Statistik Kesejahteraan
Kesejahteraan Kabupaten Jember 2017
Howard
Dick, Vincent J.H. Houben, J. Thomas Lindblad, Thee Kian Wie; The Emergency Of
National Economy: An Economic History of Indonesia, 1800 – 2000; Asian Studies
Association of Australia in association with Allen & Unwin and University
of Hawi’i Press, Honolulu, 2002
Margana,
Sri; Ujung Timur Jawa, 1763 - 1813: Perebutan Hegemoni Blambangan; Pustaka
Ifada, Yogyakarta, 2012
Pemerintah
Kabupaten Jember; Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jember 2016
Peraturan
Daerah Kabupaten Jember No.1 Tahun.2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jember Tahun 2015 – 2035 dan Lampirannya
Polanyi,
Karl; The Great Transformation: The Political and Economic Origin of Our Time;
Beacon Press, Boston, 2001
Sudjana,
I Made; Nagari Tawon Madu: Sejarah Politik Blambangan Abad XVII; Larasan
Sejarah, 2001
Wasino
and Nawiyanto; Plantation and Peasant Economy in Java Indonesia: A Comparative
Perspective on Western and Indigenous Enterprise in Jember and Mangkunegaran
during The Colonial Period; Asian-Agri History Vol.21, No.1, hal. 1-14, 2017
Pengungkapan sejarah perkenmbangan kota Jember dan Pulau Nusa Barong yang lengkap dan jarang diketahui orang. Terima kasih.
BalasHapus